Saat ini masa berlaku paspor resmi sampai 10 tahun per tanggal 11 September 2020 sejak di tanda tanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum ini paspor hanya belalu selama 5 tahun, dan setelahnya harus di lakukan penambahan masa berlakunya. Hal ini tentu mempersulit para traveler atau pebisnis karena secara fakta usia paspor hanya 4 tahun 4 bulan saja dimana paspor yang kurang dari 6 bulan sudah dianggap tdak berlaku karena tidak bisa masuk di sebagian besar negara.
Seperti yang saya baca, tujuan diberlakukannya perpanjangan masa berlaku paspor ini untuk menghemat biaya percetakan dan menghemat waktu, apalagi jumlah pemohon paspor dari tahun ke tahun semakin banyak dan meningkat.
Pasal yang telah mengalami perubahan adalah pasal 51 ayat 1 dimana isinya adalah :
- Masa berlaku pasporbisa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang di terbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak bolehmelebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Namun aturan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga saat artikel ini di tulis masih belum berlaku.
“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku),” ujar Arvin, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Nah semoga bisa cepat terlaksana aturan baru ini agar para traveler semakin mudah dalam ber traveling.